Tentang Kami
JCP Law Firm, didedikasikan oleh Advokat J. Chrysostomus Aldrie dan Panji Wibisana untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien kami dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta memberikan tanggapan dengan segera atas permintaan dan pertanyaan klien kami. Untuk para klien, kami dapat berperan sebagai penasehat, pembimbing dan fasilitator.
Kami telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi kepuasan para klien kami. Kami percaya bahwa menyewa penasehat hukum adalah seperti melakukan investasi, tentu hasil yang diinginkan lebih besar dari nilai investasinya. Tujuan utama kami adalah untuk memberikan investasi yang terbaik bagi anda. Kami juga percaya akan pepatah lama yang mengatakan
“keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan.”
Oleh karena itu, kami berusaha keras untuk bertindak sigap dan serta merta.
|